Menanggapi komentar para politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta agar mereka segera bertobat.
“Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan. Argumen begitu absurd, masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Bambang menambahkan bahwa vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi tersebut menunjukkan bahwa mantan anggota DPR itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, baik secara aktif maupun pasif.
“Meskipun ada dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim, meskipun menurut saya agak salah, tapi tetap bisa dibuktikan ada kejahatan di situ, dan bukan hanya tipikor, tapi juga TPPU,” kata Bambang.
Seperti diketahui, sejumlah politisi PKS seperti Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi tidak adil dan mencurigai vonis majelis hakim sudah disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan.
Siapapun oknum yang terbukti bersalah melakukan tindak kriminalitas, wajib menjalani hukuman. Dukungan terhadap oknum tersebut dari koleganya, haruslah dukungan spiritual, bukan untuk mempertanyakan vonis hukum yang telah dijatuhkan.
Baca Juga Artikel Lain: